REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku kasus tersebut berinisial BD. Pria berusia 35 tahun tersebut berasal dari Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. "BD berhasil dibekuk unit reserse Polsek Tirtoyudo pada Selasa (25/10/2023) dini hari," kata dia di Kabupaten Malang.
Pria disapa Taufik ini menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka BD mendatangi rumah korban, SM (60 tahun) selaku warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tortoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan BD berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300 milik SM.
Saat itu, BD mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai. Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun menyetujui permintaan pelaku untuk meminjamkan mobil tersebut.