REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, menilai memasukkan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam Kawasan Hutan sebagai tindakan yang inkonstusional.
Hal ini disampaikan Sadino menanggapi langkah pemerintah yang mengklaim lahan sawit milik petani dan perusahaan sebagai Kawasan Hutan. “Kalau lahan sawit masuk (kawasan hutan) berarti yang memasukkan itu yang keliru,” kata Sadino, dalam siaran pers, Senin (30/10/2023).
Terlebih, lanjut dia, penetapan Kawasan Hutan sejak awal tidak dilakukan secara benar, sehingga penetapan lahan petani dan perusahaan ke dalam Kawasan Hutan.
Lahan ber-HGU, menurut dia, harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah. Hal ini karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan kawasan hutan.
Dijelaskannya, HGU akan batal atau gugur setelah habis waktunya, subjeknya tidak mengelola dengan baik, atau dicabut karena keputusan pengadilan. "Jadi kalau tidak ada SK, mohon maaf pemerintah juga tidak boleh dimasukkan SK terus jadi ilegal,” kata Sadino.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, menurut Sadino, Kawasan Kehutanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan’.
Artinya, jelas Sadino, Kawasan Hutan yang hanya ditunjuk, tentunya belum mempunyai kepastian hukum bila belum ditetapkan. Apalagi Kawasan Hutan yang ditunjuk masuk ke dalam lahan sawit yang sah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).