Palu hakim (ilustrasi).

Pembakar Rumah di Medan Divonis Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lima terdakwa perkara pembakaran rumah yang sempat menghebohkan kota Medan beberapa waktu lalu dihukum belasan tahun hingga seumur hidup penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembakaran rumah yang menewaskan empat penghuninya tersebut.Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1). Kelima terdakwa, yakni Cari Muli boru Ginting, Jaya Mita boru...