Kamis 26 Oct 2023 22:07 WIB

PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Ganja 267 Kg

Putusan lebih ringan dari tuntutan hukuman mati dari JPU Kejati Sumut.

Red: Andri Saubani
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sabri alias Bri dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja dengan berat 267 kilogram. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti dua terdakwa dituntut pidana mati.

"Sementara itu, terdakwa Sapuan Idris alias Idris divonis dengan  pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023) malam.

Baca Juga

Sayed mengatakan dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer. Inti pasal itu, kata Sayed, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 17 karung goni plastik warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 267 ribu gram (267 kilogram).

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sayed menambahkan, perbedaan putusan dikarenakan peran dua terdakwa berbeda dan sisi keadilan dalam amar putusan. Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa berfikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan. Kemudian petugas Polda Sumut itu melihat ciri-ciri mobil di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dan memberhentikan mobil tersebut.

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu yang menemukan 17 karung goni dengan berat 267 kilogram ganja. Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan dari Jais untuk diserahkan di Medan. Mereka diberi upah Rp30 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement