Rabu 01 Nov 2023 16:31 WIB

Menteri PUPR Setujui Prakarsa KPBU Fly Over Sitinjau Lauik

Sitinjau Lauik merupakan jalur sangat ekstrem dan rawan kecelakaan.

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldi (kanan) disaksikan anggota DPR Andre Rosiade (kedua kiri) dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat memperlihatkan site plan
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldi (kanan) disaksikan anggota DPR Andre Rosiade (kedua kiri) dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat memperlihatkan site plan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah menyetujui prakarsa pengusahaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Fly Over (Jalan Layang) Sitinjau Lauik. Persetujuan itu tercantum melalui surat tertanggal 30 Oktober 2023 nomor BM 0201-Mn/2407 perihal Persetujuan Prakarsa Pengusahaan KPBU Flyover Sitinjau Lauik. 

Sebagai tindak lanjut untuk mempercepat pembangunan fly over Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, akan segera menyelesaikan Revisi RTRW Sumbar, serta mendorong percepatan izin kawasan hutan dari Kementerian LHK. 

“Berkat doa dan usaha bersama, Alhamdulillah, tanggal 30 Oktober 2023 kemarin Bapak Menteri PUPR telah menyetujui Prakarsa Pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. Selang lima hari saja setelah kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Sumbar, yang memang kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menyampaikan terkait fly over ini,” kata Mahyeldi, Rabu (1/11/2023).

Mahyeldi menyebut kelengkapan dokumen dan studi kelayakan pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah dikirim oleh Dirut PT Hutama Karya (HK) selaku pimpinan Konsorsium PT HK Infrastruktur (HKI) pada 31 Maret 2023 setelah melakukan tahapan value engineering bersama Kementerian PUPR, KNKT, Bappeda, Dinas BMCKTR, Dinas LH, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perhubungan Sumatera Barat.  

Kemudian, dalam surat persetujuan Menteri PUPR, terdapat beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti, agar permintaan Presiden RI untuk memancang tiang pertama (groundbreaking) Fly Over Sitinjau Lauik pada 19 Desember 2023 dapat terealisasi.

Menurut Mahyeldi, ada dua poin yang perlu ditindak lanjuti segera. Pertama, menyegerakan penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berporses, baik di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD.

Poin kedua, yaitu mendorong percepatan proses izin penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian LHK, karena proyek ini melewati kawasan hutan lindung.  

Mahyeldi berharap, seluruh pihak, OPD terkait, dan masyarakat Sumbar, baik di ranah mau pun di rantau, turut mendukung agar upaya tindak lanjut yang ditempuh Pemprov Sumbar bisa menuai hasil maksimal.

“Keberadaan Fly Over ini sangat penting dan didamba-dambakan oleh masyarakat Sumatera Barat. Semoga usaha bersama ini lekas terealisasi, sehingga segera berdampak pada perekonomian dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di Sumbar,” ujar Mahyeldi.

Pemprov Sumbar dan sejumlah anggota legislatif mengupayakan pembangunan fly over Sitinjau Lauik karena jalur tersebut sangat ekstrem dan rawan kecelakaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement