Rabu 01 Nov 2023 16:54 WIB

34 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi di Jakarta Selatan

Tiga dari kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi.

Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan menjaring 34 kendaraan untuk melakukan uji emisi dalam razia di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, pada Rabu (1/11/2023). Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan Mohamad Amin menjelaskan, dari jumlah tersebut, 31 unit kendaraan lulus uji emisi dan tiga lainnya tidak lulus uji emisi.

"Kendaraan yang melakukan uji emisi terdiri dari 19 unit kendaraan roda empat dengan bahan bakar bensin dan 15 unit kendaraan roda dua," kata Amin.

Baca Juga

Adapun yang tidak lulus uji emisi, yakni dua unit kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

Amin mengungkapkan, razia tilang emisi ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di Blok M pada September 2023. Menurut dia, razia tilang uji emisi perlu dilakukan karena kecenderungan masyarakat melakukan uji emisi sudah mulai turun. 

"Sehingga perlu dilakukan kembali razia seperti ini," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan sesuai dengan buku pedoman pemilik kendaraan.

"Kendaraan yang biasanya tidak lulus uji emisi itu yang tidak melakukan perawatan. Sebenarnya kalau rutin perawatan kemungkinan besar lulus," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement