REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Koruptor (KPK), Yudi Purnomo menyebut, penyidik kepolisian bisa mengonfrontasi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan bos Alexis, Alex Tirta terkait status rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Sehingga kejanggalan yang muncul saat ini bisa segera terungkap.
Hal ini Yudi sampaikan menanggapi dugaan rumah tersebut disewakan oleh Alex Tirta untuk Firli Bahuri usai Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Kamis (26/10/2023). Tindakan ini dilakukan kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mereka bisa dikonfrontir ketika dalam BAP mereka terdapat perbedaan keterangan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2023).
Yudi menduga terdapat perbedaan proses menyewa dan jumlah harga sewa seperti yang disampaikan kedua belah pihak ke media. Sehingga, menurut dia, polisi harus segera mengusut penyewaan rumah tersebut.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," jelas Yudi.
"Ini hal yang biasa ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis. Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," sambung dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL. Firli Bahuri pun menjadi sorotan lantaran diduga terlibat kasus itu.
Pihak kepolisian pun telah memeriksa puluhan saksi terkait penyidikan kasus tersebut. Salah satunya adalah Firli yang diperiksa pada 24 Oktober 2023.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Bekasi Jawa Barat dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 diketahui viral dan menjadi perbincangan publik usai dilakukan penggeledahan oleh tim kepolisian dari Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 adalah berinisial E, dan penyewanya adalah Alex Tirta, bos hotel Alexis. Adapun sewa rumah tersebut tak tanggung-tanggung mencapai hingga Rp 650 juta per tahunnya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Namun, informasi berbeda dikemukakan oleh kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian menyatakan bahwa kliennya yang langsung menyewa rumah tersebut.
Dananya pun dari kantong pribadi Firli. Ian juga mengeklaim, rumah itu sengaja disewa Firli sebagai tempat singgah, terlebih posisinya yang dekat dengan lapangan bulu tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).