Jumat 03 Nov 2023 20:37 WIB

45 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik, 13 Orang Diusulkan Dijatuhi Sanksi Berat

Dua hakim yang diusulkan disanksi berat terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari sampai September tahun 2023. Secara rinci, hakim yang terbukti melanggar KEPPH terdiri atas 13 orang hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi ringan.

Selain itu, 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat. "Adapun 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.

Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan agar sanksi non palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 8 orang hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," kata Joko menguraikan.

Sebanyak 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, 8 hakim bersikap tidak profesional, 4 hakim melakukan perselingkuhan, dan 2 hakim menerima suap atau gratifikasi.

Selain itu, sisa hakim yang disanksi melanggar KEPPH karena terlibat konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya. Selain itu juga mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak yang berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah memanggil 693 orang yang terdiri atas pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait hakim yang diduga melanggar KEPPH. "Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka, dan pemeriksaan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh," kata Joko.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement