Jumat 03 Nov 2023 18:34 WIB

Belum Lima Tahun Keluar Penjara, Irman Gusman Batal Jadi Calon DPD

Ketua KPU memastikan Irman Gusman dicoret dari calon DPD dapil Sumbar.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, eks ketua DPD Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, eks ketua DPD Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memasukkan satu orang ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024. Sosok yang dicoret itu diketahui adalah mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, Irman dicoret karena berstatus berstatus mantan terpidana dan belum lima tahun bebas dari penjara. Syarat masa jeda lima tahun sejak bebas murni agar bisa menjadi calon anggota DPD itu mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap lima tahun. Itu ada satu orang di Sumatra Barat," kata Hasyim saat konferensi pers penetapan DCT di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Hasyim tidak menyebutkan secara gamblang siapa nama mantan bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar) tersebut. Kendati begitu, KPU Sumbar sebelumnya telah menyampaikan bahwa calon yang dicoret itu adalah Irman .

Irman merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog. Mantan Ketua DPD itu bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin tanggal 26 September 2019. Artinya, dia baru empat tahun menghirup udara bebas.

Selain Irman , sebenarnya ada 15 calon anggota DPD dan 53 calon anggota DPR yang berstatus mantan terpidana. Kendati begitu, Hasyim memastikan bahwa mereka semua sudah memenuhi syarat masa jeda lima tahun sejak bebas murni.

Hasyim mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus terhadap caleg yang merupakan mantan terpidana di surat suara. Sebab, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Di undang-undang juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ujarnya.

Hari ini, KPU menetapkan 668 orang masuk DCT Anggota DPD. Jumlah tersebut terdiri atas laki 535 laki-laki dan 133 perempuan. Mereka tersebar di 38 dapil/provinsi. KPU juga menetapkan 9.917 orang masuk DCT Anggota DPR Pemilu 2024. Terdiri atas 6.241 caleg laki-laki dan 3.676 perempuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement