REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, melaporkan ada ribuan warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Bupati Cirebon meminta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini dapat didata dengan baik dan segera ditangani.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, pada 2022 dilaporkan ada 2.906 kasus ODGJ. Sementara, pada 2023 sampai triwulan ketiga dilaporkan ada 2.488 kasus ODGJ.
“Tingginya kasus ODGJ di Kabupaten Cirebon merupakan permasalahan, sekaligus sebagai tantangan kita bersama dalam pembangunan sumber daya manusia,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah.
Neneng mengatakan, kesehatan jiwa masyarakat merupakan kondisi kesejahteraan mental dan emosional masyarakat dalam suatu wilayah atau populasi. Hal itu mencakup pemahaman, promosi, perlindungan, dan perawatan kesehatan mental dalam konteks komunitas.
Untuk itu, menurut Neneng, diperlukan pengelolaan yang baik, dengan melibatkan berbagai teknis dan strategi. Tujuannya untuk mempromosikan, melindungi, mencegah, dan memberikan perawatan kesehatan mental kepada masyarakat.
Dinkes Kabupaten Cirebon menyambut baik terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat (TKKJM). Pembentukan tim tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya penanganan kesehatan jiwa masyarakat, termasuk ODGJ.
Untuk mendukung realisasi perbup tersebut, Neneng mengatakan, Dinkes meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat (Simadu Lan Sejiwa).
Bupati Cirebon Imron Rosyadi berharap adanya TKKJM dan aplikasi Simadu Lan Sejiwa dapat menguatkan koordinasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat. Termasuk dalam penanganan ODGJ. “Saya berharap bisa terdata dengan baik dan ditangani segera,” kata dia.
Bupati mengatakan, TKKJM ini melibatkan petugas gabungan dari berbagai pihak terkait, termasuk dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), juga pers. Dengan konsep pentahelix, kata dia, TKKJM diharapkan menjadi motor penggerak dalam upaya memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
TKKJM diminta bisa dibentuk di seluruh kecamatan dan desa/kelurahan. “Saya titip ini, tidak hanya terbentuk SK-nya saja, tetapi 40 kecamatan, 412 desa, serta 12 kelurahan wajib mempunyai TKKJM dan dapat berjalan dengan efektif, kondusif, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Bupati.