Senin 06 Nov 2023 06:11 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Senin 6 November 2023

Penuhi sejumlah syarat sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Pelayanan SIM keliling di kawasan Jakarta Selatan. (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Jakarta Selatan. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpang jika masa berlakunya akan habis. Kini memperpanjang  masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.

Lokasi SIM Keliling Senin, 6 November 2023

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Baca Juga

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung,

• Jakarta Barat: Mall Citraland

• Jakarta Utara: di LTC Glodok

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Depok

Sementara untuk pelayanan SIM Keliling di Depok tersedia di dua titik.

• Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat

• Burger King Bojongsari, di Jalan Raya Bojongsari, Nomor 8, Depok, Jawa Barat

Untuk jam pelayanan pada Senin (6/11/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bekasi

Sementara untuk waktu layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi.

• Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Senin (6/11/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement