Senin 06 Nov 2023 15:05 WIB

Zakat untuk Kemanusiaan

Zakat boleh disalurkan untuk korban tragedi kemanusiaan.

Nur Efendi, Board of Trustees Rumah Zakat.
Foto: Istimewa
Nur Efendi, Board of Trustees Rumah Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Nur Efendi, Board of Trustees Rumah Zakat, CEO Rumah Zakat 2011-2022.

Memasuki pekan kedua November 2023, konflik Palestina dan Israel di Jalur Gaza eskalasinya semakin meningkat. Kementerian Kesehatan di Palestina merilis data,  9.770 warga meninggal dunia, termasuk 4.008 anak-anak di antaranya pada Senin (6/11).

Rilis data korban jiwa dan luka-luka dari otoritas di Palestina yang angkanya bergerak dalam hitungan jam ini, serta beredarnya banyak foto dan video di media sosial, secara signifikan menarik perhatian publik di Indonesia. Bahkan perhatian atas persoalan konflik ini melampaui isu politik jelang Pemilihan Presiden tahun 2024.

Respons masyarakatpun beragam, tetapi atensi atas isu kemanusiaan di Palestina nyata menjadi trending topic yang relatif konsisten. Terlepas dari itu semua, bahwa penjajahan, peperangan dan kekerasan harus dihentikan. Hal itu sejalan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea pertama, ‘Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.’

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia akan mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina. ‘’Posisi Indonesia sangat jelas dan tegas, mengutuk keras serangan acak terhadap masyarakat sipil dan fasilitas sipil di Gaza,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi usai memimpin rapat terbatas membahas perkembangan konflik Palestina-Israel, Senin (30/10/02023).

Presiden menambahkan, Indonesia juga terus melakukan komunikasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. ‘’Kekerasan harus dihentikan, gencatan senjata harus terus diupayakan, bantuan kemanusiaan harus terus didorong dan dipercepat, diakselerasi,’’ ujarnya.

Presiden Joko Widodo juga mendelegasikan Menteri Luar Negeri untuk hadir dalam pertemuan luar biasa para Menlu OKI (Organisasi Kerjasama Islam) di Jeddah, dan terus mengupayakan evakuasi WNI yang saat ini masih terkendala kondisi lapangan.

Presiden juga menyatakan bahwa Indonesia bersama-sama dengan OKI mengirimkan pesan kuat kepada dunia untuk menghentikan eskalasi, untuk menghentikan penggunaan kekerasan dan untuk fokus pada masalah kemanusiaan. Pemerintah Indonesia pun berkomitmen untuk terus menyuarakan di berbagai kesempatan dan forum internasional terkait membangun solidaritas global untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Palestina secara adil.

Zakat Untuk Membantu Kemanusiaan Palestina

Menanggapi peristiwa ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menggalang bantuan kemanusiaan melalui masjid, lembaga pendidikan, ormas Islam, lembaga filantropi yang legal guna memberikan dukungan kemanusiaan bagi korban dan mendukung perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

Lalu, apakah dana zakat boleh digunakan untuk kegiatan kemanusiaan? Berdasarkan Fatwa MUI merujuk pada Pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2009): ‘’Dana Zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, (kemanusiaan) sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Setidaknya dalam korban bencana (kemanusiaan) terdapat tiga golongan (asnaf) yakni fakir, miksin, dan penanggung utang (gharimin).

Fatwa MUI tersebut didukung pula oleh BAZNAS. Berdasarkan Perbaznas No. 03 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat Pasal 04 ayat 01 menyatakan bahwa: ‘Pendistribusian Zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.’

Selain itu, dalam Muntada Sanawi III MUI yang digelar di Jakarta Rabu (1/11/2023), salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah zakat untuk membantu Palestina. Maka imbauan bagi seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah untuk melakukan sejumlah hal berikut:

Pertama. Turut mendoakan keselamatan bagi bangsa Palestina dan semoga Allah SWT memberi kekuatan dan kemampuan dalam mewujudkan kemerdekaan penuh dan perdamaian abadi.

Kedua, terus melakukan campaign untuk membantu kemanusiaan Palestina, baik melalui donasi kemanusiaan, infak, sedekah maupun zakat, sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh yang mengajak umat Islam dan BAZNAS, serta seluruh LAZNAS untuk menyalurkan dana zakat untuk mendukung bangsa Palestina.

Ketiga. mengolaborasikan distribusi bantuan melalui negara dalam hal ini kementrian Luar Negeri, BAZNAS dan asosisi Lembaga Zakat (FOZ) serta Humanitarian Forum Indonesia (HFI) untuk mengoptimalkan dan memudahkan distribusi bantuan. Baik yang sifatnya jangka pendek untuk kebutuhan medis, pangan, air dan kebutuhan mendesak lainnya, serta distribusi jangka panjang untuk membangun kembali infrastuktur yang porak poranda, seperti masjid, rumah sakit, sekolah, sanitasi air dan kebutuhan lainya.

Seruan untuk memberikan dukungan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sudah dan terus digaungkan oleh Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ), karena sejalan dengan QS Al Maidah ayat 32: ‘’Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.’’

Sejumlah dampak langsung dari dukungan kemanusiaan untuk Palestina yang direalisasikan oleh Lembaga Amil Zakat ini, sudah mulai kita amati bersama. Salah satu dampak yang dominan adalah naiknya jangkauan serta eksposur kanal-kanal komunikasi digital LAZ secara konsisten mengangkat kabar dan perkembangan konflik di Palestina.

Tidak hanya itu, sejumlah Lembaga Amil Zakat yang dinilai masyarakat telah memiliki kredibilitas (brand) yang lebih tinggi juga menjadi pilihan mereka untuk menunaikan donasi, infak, sedekah dan zakat yang didedikasikan untuk membantu kemanusiaan Palestina. Zakat untuk kemanusiaan menemukan momentum untuk memberikan dampak yang signifikan bagi saudara-saudara kita di Palestina di akhir tahun 2023 ini.

Semoga pula, dampak dorongan bantuan kemanusiaan yang ditopang oleh pilar donasi, infak, sedekah dan zakat pun bisa memberikan dampak-dampak berkelanjutan untuk membantu kemanusiaan Indonesia, Palestina, dan dunia di masa-masa akan datang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement