Selasa 07 Nov 2023 14:40 WIB
Sebulan Genosida Gaza

Jika Soal Gaza, PBB Jadi tak Berguna

PBB hanya bisa melayangkan kecaman dan kutukan yang tak berdampak apa pun di Gaza

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
PBB yang beranggotakan 193 negara itu tak berdaya untuk menghentikan agresi Israel
Foto: VOA
PBB yang beranggotakan 193 negara itu tak berdaya untuk menghentikan agresi Israel

REPUBLIKA.CO.ID, Keefektifan PBB dalam menangani kebrutalan perang di Jalur Gaza dipertanyakan. Badan dunia beranggotakan 193 negara itu tak berdaya untuk menghentikan agresi Israel yang tak pandang bulu ke Gaza. Lembaga PBB bersama para pejabatnya hanya bisa melayangkan kecaman dan kutukan yang tak berdampak apa pun terhadap situasi di lapangan.

PBB seharusnya menjadi tumpuan harapan warga Gaza dan dunia untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel. Namun, hingga kini, PBB lewat beberapa lembaganya hanya bisa sekadar menyalurkan bantuan kemanusiaan. Sementara Israel, meski telah menuai kecaman internasional, terus melanjutkan agresinya ke Gaza.

Baca Juga

Badan PBB yang dapat menghentikan pertempuran di Gaza adalah Dewan Keamanan (DK) lewat resolusinya yang mengikat secara hukum (legally binding). Badan beranggotakan 15 negara--lima di antaranya anggota tetap dengan hak veto--telah beberapa kali bersidang untuk membahas situasi Palestina sehubungan dengan kian memburuknya kondisi di Gaza. Empat rancangan resolusi jeda kemanusiaan juga sudah diajukan, tapi gagal diadopsi akibat diveto. 

Pada 16 Oktober 2023 lalu, resolusi rancangan Rusia yang berisi seruan gencatan senjata kemanusiaan dalam perang antara Hamas dan Israel gagal disahkan di DK PBB. Rancangan resolusi tersebut memperoleh lima suara setuju (Cina, Gabon, Mozambik, Rusia, dan Uni Emirat Arab), empat menentang (Prancis, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat), dan enam lainnya abstain (Albania, Brasil, Ekuador, Ghana, Malta, dan Swiss). 

Rancangan resolusi Rusia menyerukan gencatan senjata kemanusiaan, pembebasan semua sandera, akses bantuan, dan evakuasi warga sipil yang aman. Negara anggota DK PBB terpecah atas usulan resolusi tersebut karena kurangnya kecaman khusus terhadap Hamas.

Agar DK dapat mengadopsi sebuah resolusi, rancangan resolusi harus mendapat setidaknya sembilan suara setuju dan tidak diveto dari satu pun dari lima negara anggota tetap DK, yakni AS, Rusia, Cina, Prancis, dan Inggris. Rancangan resolusi Rusia gagal diadopsi pada 16 Oktober 2023 lalu karena tak mencapai ambang batas persetujuan dan ditolak tiga negara anggota tetap DK, yaki AS, Inggris, dan Prancis.

Pada 18 Oktober 2023, DK PBB kembali bersidang untuk melakukan pemungutan suara atas rancangan resolusi Brasil yang turut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza. Namun, rancangan resolusi tersebut kembali gagal diadopsi. Sebanyak 12 negara anggota DK sebenarnya mendukung usulan resolusi Brasil, termasuk Cina dan Prancis sebagai anggota tetap. Sementara Rusia dan Inggris memilih abstain. Namun, AS memilih memveto atau menggugurkan rancangan resolusi tersebut. 

Rancangan resolusi Brasil mengutuk semua aksi kekerasan dan permusuhan terhadap warga sipil serta semua tindakan terorisme. Resolusi pun menyerukan pembebasan segera para sandera tanpa syarat. Selain itu, usulan resolusi Brasil turut menyerukan perlindungan terhadap semua personel medis, personel kemanusiaan, serta fasilitas medis dan rumah sakit, sesuai dengan hukum humaniter internasional. Namun, dalam resolusi Brasil memang tak ada kecaman eksplisit terhadap Hamas. AS kemudian memilih memveto rancangan resolusi tersebut.

Jika rancangan resolusi Brasil diadopsi, ia dapat membatalkan perintah Israel terhadap warga sipil dan staf PBB mengevakuasi diri mereka dari wilayah utara ke selatan Gaza. Resolusi tersebut pun akan sangat mendesak suplai barang dan jasa esensial bagi warga Gaza tanpa hambatan, termasuk di dalamnya air, makanan, listrik, bahan bakar, dan pasokan medis, berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.

Pada 25 Oktober 2023, DK PBB kembali bersidang untuk melakukan pemungutan suara atas rancangan resolusi jeda kemanusiaan di Gaza yang diajukan Rusia dan AS. Rancangan resolusi yang diajukan AS menyerukan jeda kemanusiaan di Gaza. Namun, dalam resolusi tersebut turut termaktub kecaman terhadap Hamas atas serangannya ke Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

Rancangan resolusi AS didukung 10 negara anggota DK. Namun, Rusia, Cina, dan Uni Emirat Arab menentangnya. Sementara dua negara lainnya, yakni Brasil dan Mozambik memilih abstain. Karena ditolak Moskow dan Beijing, draf resolusi AS tak dapat diadopsi.

Sementara rancangan resolusi Rusia gagal disahkan karena tak memperoleh jumlah dukungan. Rancangan yang turut menyerukan jeda kemanusiaan itu didukung empat negara (Cina, Gabon, Rusia dan Uni Emirat Arab), ditolak dua negara (Inggris dan AS), dan sembilan negara lainnya memilih abstain (Albania, Brasil, Ekuador, Prancis, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss). 

Pada 26 Oktober 2023, Majelis Umum PBB berhasil mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, tahan lama, dan berkelanjutan di Gaza. Resolusi itu turut menuntut penyediaan pasokan barang-barang esensial secara memadai dan berkelanjutan bagi masyarakat di Gaza. Resolusi Majelis Umum PBB diadopsi dengan komposisi 120 negara mendukung, 14 menentang, dan 45 lainnya memilih abstain.

Namun, resolusi Majelis Umum PBB bersifat non-legally binding. Dengan kata lain, resolusi yang diadopsi Majelis Umum dianggap sebagai rekomendasi dan tidak mengikat secara hukum bagi negara-negara anggotanya.

Gara-gara DK PBB yang terus-menerus gagal mencapai resolusi, krisis kemanusiaan di Gaza semakin memburuk hingga detik ini. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement