REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua MK Anwar Usman (AU).
Herdiansyah meyakini Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Anwar tetap mengadili perkara di MK pada akhirnya memenangkan keponakannya sendiri Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres.
"Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," kata Herdiansyah kepada Republika, Selasa (7/11/2023).
Herdiansyah memandang sanksi berat terhadap Anwar Usman dapat mendongkrak lagi kepercayaan publik kepada MK. Sebab akibat putusan Anwar Usman muncul istilah Mahkamah Keluarga untuk MK karena memenangkan perkara pro keponakannya.
"Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mengingatkan MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah untuk menyelamatkan MK. Herdiansyah menyebut konsep negara hukum yang lahir sejak reformasi seolah dirobohkan akibat tindakan Anwar.
"Ini yang kita sebut sebagai politisasi lembaga peradilan yang akan membuat demokrasi membusuk pada akhirnya," ujar Herdiansyah.