Kamis 09 Nov 2023 18:15 WIB

Kubu Prabowo Tuding Masih Ada Gerakan Penjegalan Gibran Usai Putusan MKMK 

Gerakan itu menggunakan kesimpulan MKMK untuk membatalkan putusan 90.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya merangkul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Foto: Republika.co.id
Anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya merangkul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan elite Partai Golkar menuding masih ada gerakan yang berupaya menjegal pencalonan Gibran, bahkan menggagalkan Pilpres 2024. Padahal, pencalonan Gibran sudah berkepastian hukum. 

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menjelaskan, pencalonan Gibran telah berkekuatan hukum tetap karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres tidak dibatalkan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

Baca Juga

Dia menambahkan, meski ada sejumlah gugatan baru di MK yang meminta putusan nomor 90 itu dikoreksi atau dibatalkan, tapi belum tentu dikabulkan. Kalaupun dikabulkan, sudah pasti putusan tersebut tidak bisa diterapkan pada Pilpres 2024 karena KPU RI sudah akan menetapkan pasangan capres-cawapres pada pekan depan. 

"Jadi, sudah ada kepastian hukum, saya ulangi, sudah ada kepastian hukum. Pasangan Prabowo-Gibran akan ditetapkan tanggal 13 November dan tidak ada halangan sama sekali," kata Habiburokhman saat konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).