REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iqmal Tahir, menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) harus dianggap sebagai suatu bencana. Karena itu, pemerintah perlu melakukan mitigasi yang komprehensif agar kebakaran di TPA tidak terulang lagi.
“Sebagai suatu bencana, harus dicegah jangan sampai kebakaran TPA terulang lagi,” tegas Iqmal saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/11/2023).
Menurut Iqmal, ada beberapa langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan otoritas terkait. Misalnya, mengubah konsep TPA menjadi hanya sebagai lokasi penimbunan akhir.
Yang jelas, kata dia, ke depannya TPA secara ideal hanya boleh menampung sampah jenis residu saja. Sampah bagian hulunya sudah diupayakan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan ada upaya pemilahan berdasarkan jenisnya.