Senin 13 Nov 2023 12:34 WIB

Seusai Dilantik, Suhartoyo Janji Bentuk Majelis Kehormatan MK Permanen

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memberikan keterangan hasil rapat pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Suhartoyo terpilih sebagai Ketua dan Saldi Isra sebagai wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dengan begitu Suhartoyo resmi mengantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memberikan keterangan hasil rapat pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Suhartoyo terpilih sebagai Ketua dan Saldi Isra sebagai wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dengan begitu Suhartoyo resmi mengantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. Suhartoyo berharap kehadiran MKMK permanen dapat memulihkan nama baik MK di hadapan publik.

Janji itu disampaikannya dalam sambutan saat mengikuti proses pengucapan sumpah jabatan sebagai ketua MK di gedung MK RI pada Senin (13/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga

"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," kata Suhartoyo dalam sambutannya.

Suhartoyo menyinggung MK baru saja melewati fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhartoyo berharap kehadiran MKMK permanen dapat mencegah krisis serupa terulang pada kemudian hari.

"Syukur alhamdulillah salah satu fase krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat, dalam konteks ini mahkamah konstitusi tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan telah meneguhkan komitmen bersama antarhakim MK untuk membangun kembali kepercayaan publik dan muruah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman. Hal ini sesuai dalam Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah, bersama dengan yang mulia wakil ketua yang mulia Profesor Doktor Saldi Isra dan Bapak Ibu hakim konstitusi lainnya," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo dalam pengucapan sumpah itu.

Para hakim MK yang hadir dalam prosesi itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Manahan Sitompul. Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tak menunjukkan batang hidungnya ketika momen pengucapan sumpah jabatan tersebut.

Diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa. Dalam DO-nya, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement