Allah SWT berfirman mengenai pembelanjaan harta pada dua ayat berikut. Pertama, “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan...
Berita Lainnya