Selasa 14 Nov 2023 14:58 WIB

Parlemen Denmark Bahas RUU Larangan Pembakaran Alquran

RUU ini bertujuan untuk menjadikan upaya menodai Alquran sebagai tindakan kriminal.

Rep: Dwina Agustin, Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar salinan Alquran sambil diawasi oleh petugas polisi saat dia melakukan protes di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, 21 Januari 2023.
Foto: EPA-EFE/Fredrik Sandberg/TT SWEDEN OUT
Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar salinan Alquran sambil diawasi oleh petugas polisi saat dia melakukan protes di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, 21 Januari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Parlemen Denmark akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran. Keputusan ini dipertimbangkan setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam memicu kemarahan di negara-negara Muslim.

RUU tersebut bertujuan untuk menjadikan upaya menodai Alquran sebagai tindakan kriminal. Pelanggar bisa menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara.

Baca Juga

"Secara publik atau dengan tujuan untuk disebarluaskan ke kalangan yang lebih luas memperlakukan sebuah teks yang memiliki makna keagamaan yang kuat bagi komunitas agama secara tidak tepat merupakan pelanggaran pidana,” kata ringkasan di situs web parlemen.

Hampir 1.000 pengunjuk rasa berusaha  berbaris menuju kedutaan Denmark di Zona Hijau yang dibentengi di Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan ulama Moqtada Sadr. Pemerintah Denmark mengatakan ketegangan tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan nasional. Menurut angka kepolisian nasional antara 21 Juli hingga 24 Oktober 2023, tercatat 483 pembakaran buku atau pembakaran bendera di Denmark.

Rancangan itu awalnya diumumkan pada akhir Agustus. Kemudian RUU ini diubah menyusul kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit untuk ditegakkan.

“RUU tersebut telah dipersempit untuk secara khusus menargetkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci yang mempunyai kepentingan keagamaan yang signifikan,” kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada akhir Oktober.

RUU ini awalnya direncanakan untuk mencakup objek-objek yang mempunyai kepentingan keagamaan yang signifikan. Namun, rancangan pertama ini dikritik oleh beberapa pihak, termasuk politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat.

Aturan tersebut dipandang sebagai kembalinya Undang-Undang (UU) penistaan agama yang dihapuskan Denmark pada 2017. Polisi dan pejabat kehakiman juga khawatir peraturan ini akan sulit ditegakkan.

“Dengan perubahan yang kami usulkan sekarang, UU tersebut akan lebih mudah ditegakkan, termasuk bagi polisi dan pengadilan,” kata Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard dalam pernyataannya pada Oktober dikutip dari Alarabiyah.

UU baru ini nantinya dapat  dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Setelah pembacaan pertama pada Selasa, RUU tersebut harus dipelajari oleh sebuah komite, kemudian diserahkan untuk dua pembacaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemungutan suara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement