Kamis 16 Nov 2023 22:43 WIB

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso dan 3 Lainnya Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 lainnya tersangka kasus suap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (kiri) memakai rompi tahanan. KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 lainnya tersangka kasus suap.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (kiri) memakai rompi tahanan. KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 lainnya tersangka kasus suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

Adapun Puji terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Dia tertangkap bersama delapan orang lainnya.

Baca Juga

"Mengumumkan tersangka, sebagai berikut, PJ (selaku) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen (AKDS); dan dua pihak swasta, yakni Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.

Kasus suap ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Kemudian, Puji memerintahkan Alexander untuk melakukan penyelidikan terbuka terkait laporan dugaan korupsi tersebut. "Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan ATW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ungkap Rudi.

Selanjutnya, Alexander melaporkan keinginan Yossy dan Andhika kepada Puji. Kajari Bondowoso itu pun memerintahkan Alexander untuk membantu dan memenuhi permintaan keduanya.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji. Mereka bersepakat untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jelas Rudi.

Adapun dalam OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 225 juta. Uang itu diserahkan Yossy dan Andhika kepada Alexander di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama. Mereka bakal mendekam di Rutan KPK terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Puji dan Alexander sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement