REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.
Adapun Puji terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Dia tertangkap bersama delapan orang lainnya.
"Mengumumkan tersangka, sebagai berikut, PJ (selaku) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.
Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen (AKDS); dan dua pihak swasta, yakni Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.