Jumat 17 Nov 2023 19:42 WIB

Penyidik: Uang yang Diterima Achsanul Qosasi untuk Manipulasi Hasil Audit Proyek BTS 4G

Achsanul mengembalikan uang senilai Rp 31,4 miliar kepada penyidik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerimaan Rp 40 miliar oleh tersangka Achsanul Qosasi terkait dengan korupsi BTS 4G Bakti bukan untuk upaya menutup kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan penerimaan uang puluhan miliar oleh Auditor Keuangan III pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, untuk memuluskan hasil audit penggunaan anggaran proyek BTS 4G Bakti 2020-2022.

Kuntadi menerangkan audit pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara BTS 4G Bakti tersebut memang dilakukan oleh BPK. Achsanul adalah pejabat di BPK selaku auditor yang melakukan proses audit penggunaan anggaran proyek tahun jamak tersebut. Dalam audit BPK, kata Kuntadi, memang ditemukan adanya temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga

Karena itu, kata Kuntadi, sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pembangunan dan penyediaan infrastrukur BTS 4G Bakti memberikan uang tutup mulut untuk Achsanul. “Sampai sejauh ini, hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQ, kami pastikan bahwa penerimaan uang (Rp 40 miliar) tersebut, terkait dengan upaya untuk pengkondisian kegiatan audit pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1,2,3,4, dan Paket-5 BTS 4G Bakti Kominfo yang saat itu dilakukan oleh BPK,” kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

“Jadi kita sudah mendapatkan bukti pengakuan, bahwa penerimaan uang (Rp 40 miliar) oleh tersangka AQ tersebut, bukan terkait dengan upaya pengkondisian penanganan dan proses hukum tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang sedang kami tangani,” tutur Kuntadi menambahkan.

Bukti pengakuan tersebut, pun kata Kuntadi semakin kuat setelah Achsanul mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya itu. Pada Kamis (16/11/2023), tim pengacara Achsanul, Kuntadi mengatakan, mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) di Kejagung untuk menyerahkan uang senilai 2,01 juta dolar AS atau setara Rp 31,4 miliar kepada penyidik.

Uang tersebut, kata Kuntadi bagian dari Rp 40 yang diperoleh Achsanul dalam usaha pengkondisian hasil audit BPK atas proyek BTS 4G Bakti tersebut. “Dengan pengembalian uang tersebut, otomatis dia (tersangka Achsanul) mengakui,” ujar Kuntadi.

Uang senilai Rp 40 miliar yang diterima Achsanul tersebut, Kuntadi pernah menyampaikan bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) bos PT Solitech Media Singery. Irwan menugaskan rekannya terdakwa Windi Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera untuk menyerahkan uang tersebut.

Adapun terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti adalah pejabat di Kemenkominfo yang mengarahkan Irwan dan Windi untuk menyerahkan uang tersebut kepada Achsanul. Achsanul memerintahkan rekannya, terdakwa Sadikin Rusli (SDK) untuk mengambil uang tersebut.

Pada 19 Juli 2022, Windi dan Sadikin bertemu di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat untuk penyerahan dan penerimaan uang tersebut. Kata Kuntadi, tim penyidiknya masih mengupayakan pengembalian Rp 9 miliar sisa dari Rp 40 miliar yang harus dikembalikan Achsanul. “Terhadap sisa dari yang sudah dikembalikan oleh tersangka AQ (Rp 31,4 miliar), kami masih terus berusaha agar yang bersangkutan bersedia mengembalikan,” kata Kuntadi.

Pada Selasa (14/11/2023), penyidik Jampidsus, pun sudah melakukan sita terhadap aset-aset milik Achsanul. Penyitaan tersebut terhadap tiga unit rumah, dan deposito, serta polis asuran, dan uang tunai yang nominalnya ditaksir lebih dari Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement