Jumat 17 Nov 2023 17:36 WIB

Paslon Anies-Muhaimin Dilaporkan Dugaan Langgar Aturan Kampanye ke Bawaslu

Anies-Muhaimin dilaporkan karena menyampaikan ajakan memilih nomor urut 1.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan paslon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'Amin' ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies-Muhaimin diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat momen pengundian nomor urut capres-cawapres di KPU RI, Selasa (14/11/2023).

 

Baca Juga

"Pada Selasa (14/11/2023) penentuan nomor urut paslon dimana paslon nomor urut 1 di situ mengutarakan suatu pantun yang berbunyi 'ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1'. Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan 'pilih nomor 1'," ujar Koordinator APD Rahmansyah saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (17/11/2023).

 

Rahmansyah menjelaskan bahwa pantun yang disampaikan oleh cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu mengandung unsur kampanye. Sementara saat ini masih masa sosialisasi. Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

 

"Dengan mengutarakan itu patut diduga melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi yang mana di dalam penyampaian nomor urut 1 itu mengajak untuk memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan citra diri. Ya kami melihat kesalahannya di situ," tegas dia.

 

Rahmansyah meminta kepada Bawaslu memproses laporan dari pihaknya tersebut. Sehingga ada upaya penindakan dan perbaikan pada paslon capres-cawapres dalam beretika selama menjalani proses menjelang Pilpres 2024.

 

"Tuntutan kami hanya berkeinginan agar laporan ini bisa diproses Bawaslu karena kalau kami merujuk pada peraturan bahwa dari kejadian ini sudah nyata karena menduga telah ada pelanggaran aturan kampanye di masa sosialisasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye yang mana kampanye kan baru dibolehkan dari 28 November 2023," tutur dia.

 

Sebelumnya diketahui, tiga paslon capres-cawapres Pilpres 2023 menghadiri acara pengundian nomor urut di KPU pada Selasa (14/11/2023) malam. Hasil pengundiannya, paslon Amin dapat nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3.

 

Setelah penentuan nomor urut, masing-masing paslon menyampaikan sambutannya. Paslon Amin diwakili oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dalam kesempatan itu, di akhir sambutannya, Cak Imin melayangkan sebuah pantun berbunyi.

 

"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1' kata Imin di hadapan dua paslon lainnya dan para pendukung seluruh paslon yang ditayangkan pula secara langsung di berbagai stasiun televisi, termasuk Youtube channel KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement