REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 yang dihadiri ribuan perangkat desa dan kepala desa di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno. Acara tersebut turut hadir cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dan tim kampanyenya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami hasil pengawasan yang dilakukan para pengawas di lokasi acara itu pada Ahad (19/11/2023). Pihaknya akan memastikan apakah ada ajakan memilih atau deklarasi dukungan dalam acara tersebut.
Kendati masih dalam proses kajian, Bagja mengingatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak boleh menjadi bagian tim kampanye peserta pemilu. Hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 280 UU Pemilu.
"Tidak boleh kepala desa diorganisir untuk mendukung pasangan calon tertentu, tidak boleh. Apalagi ketika masa kampanye nanti kepala desa ngumpulin warganya untuk memilih seseorang tidak boleh. Itu pidana," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Sanksi atas pidana pemilu, kata Bagja, bisa berupa pemecatan terhadap perangkat desa yang terlibat tim kampanye. Kandidat yang didukungnya juga bisa dijatuhi sanksi berat berupa didiskualifikasi dari keikutsertaannya pada Pemilu 2024.
"Jika terbukti (perangkat desa menggalang dukungan) untuk caleg melakukan itu, maka caleg-nya bisa didiskualifikasi. Demikian juga capres," kata Bagja.
Sebelumnya, acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 berlangsung berbeda dari rencana awal. Dalam undangan liputan resmi yang diterima Republika.co.id, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menyebut acara digelar untuk mendeklarasikan dukungan kepada Gibran.
Hanya saja, saat acara berlangsung tak ada penyampaian dukungan. Delapan ketua organisasi desa hanya menyampaikan aspirasi kepada Gibran terkait tata kelola pemerintahan desa ke depan. Kendati begitu, mereka mendoakan Gibran bisa menjadi wakil presiden.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Asri Anas mengatakan, pihaknya sengaja tidak mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran karena tindakan tersebut melanggar UU Pemilu dan UU Desa. Kendati begitu, Asri mengakui bahwa secara implisit mereka mendukung Prabowo-Gibran.
"Kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya udahlah ya," kata Asri.
Kelompok Desa Bersatu terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
Kelompok ini juga terdiri dari KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.