Selasa 21 Nov 2023 08:07 WIB

Dianggap Ilegal, Produk Bersertifikat Halal tak Boleh Beredar di Uttar Pradesh India

Uttar Paradesh nyatakan produk-produk bersertifikat halal ilegal

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Sertifikasi Halal. Uttar Paradesh nyatakan produk-produk bersertifikat halal ilegal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal. Uttar Paradesh nyatakan produk-produk bersertifikat halal ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Pihak berwenang di negara bagian terpadat di India, Uttar Pradesh, telah melarang distribusi dan penjualan produk bersertifikat Halal, termasuk susu, pakaian, dan obat-obatan. Mereka menyebut, bahwa produk yang memiliki label halal adalah ilegal.  

Produk roti, gula, minyak nabati, dan produk lain yang diberi label sebagai "Bersertifikasi Halal" oleh perusahaan yang memproduksinya akan dilarang didistribusikan dan dijual, bunyi pemberitahuan pemerintah negara bagian.

Baca Juga

"Sertifikasi halal produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan," kata pemberitahuan itu, dilansir dari TRT World, Selasa (21/11/2023).

Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI) adalah badan puncak negara yang bertanggung jawab untuk menentukan standar untuk sebagian besar produk makanan yang dijual di negara tersebut dan menentukan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan, kata pemberitahuan itu.  

Negara bagian India, Uttar Pradesh (UP) memilih pemerintahan baru, sorotan tertuju pada 40 juta Muslimnya. Beberapa kasus mencolok terjadi dan melibatkan kejahatan kebencian terhadap Muslim selama masa jabatan pemimpin baru, Yogi Adityanath.

Uttar Pradesh, yang diperintah oleh biksu Hindu Yogi Adityanath, yang tergabung dalam Partai Bharatiya Janata nasionalis Perdana Menteri Narendra Modi, adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India.

Baik Adityanath dan pemerintahannya, telah dituduh oleh para kritikus memiliki agenda yang memecah belah terhadap populasi Muslim negara bagian yang cukup besar, yang secara konsisten mereka tolak.

"Agama tidak boleh dibawa ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti pakaian, gula, dan lain-lain yang dicap sebagai Halal, yang melanggar hukum," kata juru bicara negara bagian BJP Rakesh Tripathi kepada Reuters. 

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

Dilansir dari BBC, Senin (21/2/2022), beberapa insiden terburuk telah terjadi di UP di mana Yogi Adityanath dari BJP, seorang pendeta Hindu yang sering membuat pidato yang menghasut, menjadi menteri utama pada 2017. Sulit untuk mengatakan berapa banyak hukuman mati tanpa pengadilan atau kejahatan kebencian terjadi setiap tahun. 

Dalam kasus-kasus itu, keluarga korban mengaku apatis kepada polisi dan tidak puas dengan perkembangan kasus. Terdakwa dibebaskan dengan jaminan dalam tiga kasus, sementara belum ada yang ditangkap dalam kasus keempat, lebih dari tujuh bulan kemudian.

photo
Situs Islam di India - (republika)

Sumber: trtworld

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement