JAKARTA -- Pendidikan pesantren kini telah mendapatkan pengakuan negara setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan adanya beleid tersebut, mereka yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum. Anggota Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh, pesantren...
Berita Lainnya