REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekeking milik Ghisca Debora Aritonang (19 tahun) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay hampir Rp 40 miliar. Transaksi sebesar itu tercatat selama kurun waktu 11 bulan di tahun 2023 sampai dengan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, lanjut Ivan, untuk nilai perputaran uang khusus dari bulan Mei 2023 pada saat tiket konser Coldplay resmi dijual sampai dengan bulan November ini mencapai Rp 30 miliar. Hanya saja, Ivan tidak dapat membeberkan nilai total transaksi sebesar itu bersumber dari beberapa rekening milik tersangka.
“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” tegas Ivan.
Selanjutnya pihak PPTK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan. Kata Ivan, pemblokiran rekening milik tersangka Ghisca Debora sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun dia juga tidak menjelaskan apakah dalam transaksi itu ada peralihan dana ke Belanda, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Penelusuran aset...