Jumat 24 Nov 2023 22:59 WIB

Influencer Asal Batam Laporkan Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Hingga Setengah Miliar

Pelaporan dilayangkan kepada seseorang berinisial FM dan AS.

Red: Qommarria Rostanti
Coldplay saat konser di Jakarta. Influencer asal Batam melaporkan penipuan tiket konser Coldplay ke Polres Tangerang Selatan.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Coldplay saat konser di Jakarta. Influencer asal Batam melaporkan penipuan tiket konser Coldplay ke Polres Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID TANGERANG -- Korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/11/2023). Laporan dugaan penggelapan tiket konser tersebut terlampir dalam surat bernomor TBL/B/2642/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, 20 November 2023.

Kuasa Hukum Korban Leon Maulana Mirza Pasha di Tangerang mengatakan dalam membuat laporan tersebut pihaknya mewakili korban bernama Rijki Budiman yang merupakan influencer/content creator asal Kota Batam  mengalami kerugian diperkirakan mencapai setengah miliar atau Rp 500 juta.

Baca Juga

"Per tanggal 20 November ini kami melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap tiket konser Coldplay yang telah diadakan di Jakarta pada 15 November lalu dengan kerugian mencapai Rp 500 juta," katanya.

Leon mengungkapkan, pelaporan dilayangkan kepada seseorang berinisial FM dan AS. Dimana, terduga ini merupakan komplotan dari tersangka berinisial GDA yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami menduga komplotan tersebut telah merencanakan secara matang, terstruktur dan terorganisir secara baik, karena nominal atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap peristiwa ini yang dilakukan oleh inisial FM dan AS. Kami duga satu komplotan dengan GDA yang telah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan bahwa perputaran uang yang mengalir selama proses transaksi pembelian tiket pada tahun 2023 sebelum tersangka GDA ditangkap mencapai Rp40 miliar di beberapa rekening miliknya. "Khususnya di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket Coldplay, yakni di bulan Mei saat periode awal pembelian tiket hingga pelaksanaan konser di bulan November 2023," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya dalam perkara ini pihaknya menduga bahwa FM telah menerima aliran dana atas dugaan tindak pidana penggelapan tiket konser tersebut. "Kami juga memiliki bukti yang jelas memperlihatkan bahwa terlapor juga diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa ini," ujarnya.

Sementara itu, korban Rijki Budiman menambahkan bahwa dirinya telah memesan tiket konser Coldplay kepada terduga sebanyak 115 tiket dari berbagai kategori dengan nominal transaksi mencapai Rp 553 juta.

"Karena memang tiket ini diniatkan untuk bagi-bagi ke rekan-rekan. Dan ada juga memang ada beberapa tiket itu titipan," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, modus para terduga penipuan ini dalam meyakinkan dirinya adalah dengan cara membawa beberapa nama para pejabat hingga petinggi Polri sebagai bagian dari penerima tiket konser tersebut. "Waktu pertemuan pertama di wilayah Tangerang Selatan bersama terduga dilakukan pada H-7 sebelum konser digelar. Kemudian H-3 menjanjikan atau meyakinkan kembali dengan membawa nama pejabat Polri. Dia mengaku juga telah memberikan tiket ke beberapa jajaran pejabat, jadi apa yang dia ucapkan saat itu, saya percaya saja sampai hari H malah enggak ada," kata dia.

Ia pun berharap, pihak Polres Tangerang Selatan bisa memproses laporan dirinya dengan cepat dan transparan dalam pengungkapan kaus penipuan penjualan tiket tersebut.

"Kami juga butuh atensi dari, Kapolda dan Kapolri agar Polres Tangerang Selatan ini  bisa memproses lebih cepat karena ini juga sudah menjadi atensi publik juga, semoga enggak ada korban-korban lainnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement