REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan berharap, UU ITE tidak lagi menjadi multitafsir.
Ia menilai, perubahan ini wujud memberikan kepastian hukum atas jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Serta, memenuhi rasa keadilan sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum.
Maka itu, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI dan pemerintah yang telah melakukan perubahan UU ini. Dengan cara merubah substansi dan penyempurnaan redaksional atas beberapa materi pasal.
Nico merasa, perubahan terhadap sejumlah pasal jadi jawaban terhadap persoalan dan dinamika terkait hal-hal substansial. Termasuk, soal muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Perubahan terhadap sanksi pidana sudah sejalan prinsip keadilan hukum sekaligus memenuhi aspirasi yang berkembang di masyarakat, antara lain perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, ancaman pidana penjara dan pidana denda," kata Nico, Rabu (22/11).
Kemudian, terkait penambahan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam perubahan ketentuan terkait ancaman pidana atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Nico menilai, penambahan dalam penjelasan pasal-pasal, termasuk dalam perjudian membuat RUU ini menjadi lebih jelas. Penyempurnaan pasal dan ketentuan peralihan dalam RUU telah disesuaikan UU 1/2023 tentang KUHP.
"Dengan adanya penyempurnaan dan perubahan pasal-pasal dalam RUU ini, kami Fraksi PDIP berharap RUU ini dapat menjadi acuan hukum yang komprehensif dan tidak multitafsir," ujar Nico.
Ia berharap, UU ITE mampu menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, aman dan produktif. Maka itu, Fraksi PDIP menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.