Kamis 23 Nov 2023 18:25 WIB

Ribuan Botol Miras Disita, Bupati Garut: Tak Ada Ruang untuk Minuman Beralkohol

Petugas menginterogasi sopir truk yang mengakut miras.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Garut Rudy Gunawan menunjukkan barang bukti ribuan botol miras yang disita Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan menunjukkan barang bukti ribuan botol miras yang disita Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Polres Garut, Jawa Barat, menyita sekitar 8.400 botol berisi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan peredaran miras ini melanggar ketentuan. 

Bupati menjelaskan, penyitaan itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti-Perbuatan Maksiat. “Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4,5 persen (kadar alkoholnya) dan ada yang alkoholnya tidak terukur,” kata dia, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Barang bukti miras yang disita nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta. Menurut Bupati, kasus miras tersebut akan diproses lebih lanjut karena melanggar ketentuan perda. Bupati pun menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang peredaran miras atau minuman beralkohol di Kabupaten Garut. “Tidak boleh, tidak memberikan peluang, tidak ada ruang. Di Garut itu nol persen,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menjelaskan, penyitaan ribuan botol miras itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan. Saat patroli, kata dia, ditemukan aktivitas di dua toko yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut dia, didapati barang yang diturunkan di toko itu merupakan miras.