Kamis 23 Nov 2023 23:05 WIB

Kenaikan UMP 2024 Dinilai Dorong Permintaan KPR Subsidi

Kenaikan UMP membuat gaji nasabah tak habis untuk cicilan, ada sisa untuk konsumsi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menggelar media gathering di Padalarang, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menggelar media gathering di Padalarang, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADALARANG -- Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Salah satunya DKI Jakarta yang sebesar Rp 5.067.381 per bulan atau naik sekitar 3,6 persen dari Rp 4,9 juta pada 2023.

Chief Economist PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo kenaikan UMP itu dipastikan mendorong permintaan KPR subsidi. Itu karena, KPR subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) antara Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.

Baca Juga

"Artinya dengan kenaikan UMP tentunya minimal yang dibutuhkan, penghasilan enggak habis untuk bayar cicilan. Ada sisa lain yang bisa dipakai untuk konsumsi yang lain, sebetulnya itu bagus," jelas dia kepada wartawan di sela Media Gathering Perbanas di Padalarang, Jawa Barat, Kamis (25/11/2023).

Ia menambahkan, kenaikan UMP pun akan mengurangi rasio kredit bermasalah atau NPL secara tidak langsung. Alasannya karena, NPL disebabkan banyak faktor.

"Tapi yang saya amati adalah kalau itu rumah pertama, berbeda dengan kredit konsumsi yang lain seperti mobil dan motor. Yang namanya rumah pertama biasanya mereka sangat berusaha untuk enggak jadi NPL, karena mereka mau tinggal di mana lagi," tutur Winang.

Ia pun mengungkapkan, sebanyak 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak BTN. Penolakan itu karena calon nasabah memiliki tunggakan di platform pinjaman online atau pinjol.

"Soal pinjol, ada data yang menunjukkan paling tidak 30 persen aplikan-aplikasi KPR subsidi di BTN terpaksa kita tolak. Itu karena dia terlibat pinjol," ujar Winang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement