Jumat 24 Nov 2023 16:30 WIB

Karyawan Mie Gacoan Bogor Nekad Bobol Gerai Tempat Kerjanya Sendiri

Kapolresta Bogor mengungkap seorang karyawan Mie Gacoan bobol tempat kerjanya sendiri

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Kedai Mie Gacoan. Kapolresta Bogor mengungkap seorang karyawan Mie Gacoan bobol tempat kerjanya sendiri.
Foto: Dok. MG
Kedai Mie Gacoan. Kapolresta Bogor mengungkap seorang karyawan Mie Gacoan bobol tempat kerjanya sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial DG (24 tahun) dibekuk Polresta Bogor Kota seusai menggasak sejumlah uang tunai dan barang elektronik dari gerai Mie Gacoan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku merupakan karyawan di gerai Mie Gacoan tersebut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Pelaku dengan percaya diri menggasak barang-barang di tempatnya bekerja, karena sudah mengenal situasi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga

“Pelaku memanjat tembok, masuk plafon, lalu ke kitchen mengambil pisau dapur untuk memecah kaca office (kantor). Pelaku mengambil uang di brangkas, itu pertama kali pelaku beraksi,” kata Bismo, Jumat (24/11/2023).

Bismo mengatakan, pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sama halnya pada dua pekan setelahnya, pelaku melakukan aksi pencuriannya yang kedua.

Sepekan kemudian, sambung Bismo, pelaku kembali menggasak barang-barang di kantor Mie Gacoan. Salah satu di antaranya ialah CPU.

“Pelaku mengenal betul situasi dan di mana kunci-kunci diletakkan sehingga dia bisa mengambil barang-barang yang ada di gerai Mie Gacoan,” ujarnya.

Bismo menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan Polresta Bogor Kota. Di antara barang bukti yang disita, pisau besar yang digunakan pelaku melancarkan aksinya juga turut disita.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan pelaku merupakan karyawan aktif Mie Gacoan, yang bekerja sebagai admin inputor bahan baku dan hasil jualan toko. Adapun alasan pelaku melakukan pencurian karena ekonomi.

“Jadi uang penggunaan hasil kejahatan digunakan kebutuhan sehari-hari, menutup utang. Faktor pemicunya kebutuhan ekonomi,” kata Rizka.

Ia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Karena pelaku sendiri tahu kapan saja area toko sepi, dan area mana saja yang tidak terpantau.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement