Sabtu 25 Nov 2023 13:10 WIB

PPATK Catat Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 500 Triliun

Judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
Foto: Dok PPATK
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online di Indonesia lebih Rp 500 triliun per dalam kurun waktu 2017-2023. Besarnya angka transaksi karena aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya.

Hal itu terjadi karena kurangnya literasi keuangan di tengah masyarakat. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melaporkan, semakin hari, masyarakat yang terjerat judi online semakin bertambah banyak.

"Judi online mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia. Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun," jelas Natsir kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Natsir, pada 2022-2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online. Total deposit yang terkumpul sebesar Rp 34,51 triliun.

Natsir menjelaskan, sepanjang 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri 3.236 rekening. Adapun total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar.

"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antarjaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," jelas Natsir.

Menurut dia, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Kurangnya literasi keuangan membuat bangak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.

Nastir menyebut, hingga saat ini, masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Kemudian rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dana perjudian oleh pelaku perjudian.

Karena itu, Natsir berpesan, masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana. Hal itu karena dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang.

"Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara. Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana," ucap Natsir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement