Sabtu 25 Nov 2023 13:10 WIB

PPATK Catat Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 500 Triliun

Judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
Foto: Dok PPATK
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online di Indonesia lebih Rp 500 triliun per dalam kurun waktu 2017-2023. Besarnya angka transaksi karena aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya.

Hal itu terjadi karena kurangnya literasi keuangan di tengah masyarakat. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melaporkan, semakin hari, masyarakat yang terjerat judi online semakin bertambah banyak.

"Judi online mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia. Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun," jelas Natsir kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Natsir, pada 2022-2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online. Total deposit yang terkumpul sebesar Rp 34,51 triliun.