REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut sejumlah fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada Firli Bahuri. Salah satunya, yakni tak lagi memberikan pengawalan terhadap ketua KPK nonaktif tersebut.
Keputusan itu diambil seusai Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Sebab, kini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, wewenang dan fasilitas lainnnya yang dulu diberikan kepada Firli saat masih menjabat ketua KPK kini ditarik kembali. Dia bakal diperlakukan sebagai tamu saat mendatangi gedung KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah ini juga telah sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli.