Rabu 29 Nov 2023 13:33 WIB

KPK tak Beri Pengawalan ke Firli Bahuri Seusai Diberhentikan Sementara

Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut sejumlah fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada Firli Bahuri. Salah satunya, yakni tak lagi memberikan pengawalan terhadap ketua KPK nonaktif tersebut.

Keputusan itu diambil seusai Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Sebab, kini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Selain itu, wewenang dan fasilitas lainnnya yang dulu diberikan kepada Firli saat masih menjabat ketua KPK kini ditarik kembali. Dia bakal diperlakukan sebagai tamu saat mendatangi gedung KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah ini juga telah sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli.