Rabu 29 Nov 2023 22:13 WIB

Tuntut UMK Majalengka Naik 14,81 Persen, Buruh Sempat Tutup Jalur Cirebon-Bandung

Massa buruh meminta Pj Gubernur Jabar mengesahkan kenaikan UMK 14,81 persen.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Massa buruh di Kabupaten Majalengka melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 14,81 persen, Rabu (29/11/2023).
Foto: Dok Republika
Massa buruh di Kabupaten Majalengka melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 14,81 persen, Rabu (29/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Massa serikat buruh atau pekerja melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Kujang Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) petang. Massa aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka sekitar 14,81 persen dari tahun ini.

Saat melakukan aksinya, massa sempat mendatangi sejumlah pabrik untuk mengajak para pekerjanya mengikuti unjuk rasa. Kehadiran ribuan orang dalam aksi itu sempat menutup akses jalan penghubung Cirebon-Bandung, sehingga terjadi kemacetan arus lalu lintas. 

Baca Juga

Dalam aksinya, massa buruh menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengesahkan UMK 2024 Kabupaten Majalengka dengan kenaikan 14,81 persen dari upah minimum 2023. Hal itu sesuai usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka.

UMK 2023 Kabupaten Majalengka ditetapkan Rp 2.180.602,90. Dengan tuntutan kenaikan itu atau sekitar Rp 320 ribu, maka UMK 2024 diusulkan naik menjadi sekitar Rp 2,5 juta.