Kamis 30 Nov 2023 16:38 WIB

Motif Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Pagerageung Tasikmalaya karena Telat Menstruasi 

Korban menyampaikan kondisinya yang telat menstruasi selama dua bulan pada tersangka.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan kronologi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mahasiswa terhadap pacarnya di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan kronologi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mahasiswa terhadap pacarnya di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota telah mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023). Perempuan berinisial WW (19 tahun) diketahui dibunuh pacarnya atas nama Herdis Permana atau HP (20), yang merupakan salah satu mahasiswa di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, polisi telah menangkap HP di rumahnya, wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kurang dari 24 jam atau Kamis (30/11/2023) dini hari. HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. 

Baca Juga

"Tersangka ditangkap di rumahnya," kata dia saat konferensi pers, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan itu bermula ketika korban menyampaikan kondisinya yang telat menstruasi selama dua bulan kepada tersangka. Tersangka diduga tak mau bertanggung jawab dan melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya. 

Menurut Zainal, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan badan selayaknya suami istri selama berpacaran.

"Motifnya, tersangka merasa bingung terkait kondisi pacarnya, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa pacarnya," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka yang akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement