Kamis 30 Nov 2023 18:11 WIB

Mantan Hakim Sebut Revisi UU MK Bentuk Pelemahan

Palguna menyimpulkan ada upaya mengintervensi MK lewat wacana revisi UU MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025 Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) berbincang dengan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna (tengah) sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025 Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) berbincang dengan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna (tengah) sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengkritik pedas wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK). Palguna menilai rencana mengubah UU MK tergolong pelemahan MK.

"Selalu yang diutak-atik adalah persoalan umur, yang tidak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, maupun dengan kepentingan publik," kata Palguna saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Salah satu wacana dalam revisi UU MK menyangkut perubahan syarat batas usia minimal hakim MK dari 55 diubah menjadi 60 tahun. Palguna merasa heran dengan permasalahan umur yang tiada hendi dibahas saban revisi UU MK.

"Apa masalahnya dengan persoalan umur? Berkali-kali soal umur saja yang diubah, pertama 46 tahun, udah itu 47 tahun, habis itu 55 tahun, sekarang mau 60 tahun," ujar Palguna.