REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Herdis Permana atau HP (20 tahun) berjalan tergopoh-gopoh dengan digiring aparat kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023). Mahasiswa di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, WW (19).
Aksi pembunuhan itu diketahui dilakukan di sebuah kebun wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023). Kasus terungkap setelah WW, yang merupakan warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ditemukan salah seorang warga dengan kondisi tak lagi bernyawa pada Rabu (29/11/2023) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Herdis pada Kamis dini hari di rumahnya, wilayah Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan polisi, Herdis sempat melakukan perlawanan. Alhasil, polisi menembakkan timah panas ke kedua kaki tersangka.
Herdis mengakui perbuatannya dengan rasa penyesalan. Laki-laki itu juga meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui kekhilafannya sebagai manusia dan juga kesalahannya. Sebagai laki-laki, ia memgaku seharusnya bertanggung jawab terhadap perempuan.
"Tapi saya justru sebaliknya. Saya berani melakukan, tapi saya malah merenggut nyawa anak keluarga korban," kata dia saat dimintai keterangan saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis siang.
Empat tahun berpacaran...