Jumat 01 Dec 2023 15:33 WIB

MA Usulkan Hukuman untuk Mantan Suami yang tak Nafkahi Anak-Anaknya

MA ingin hak anak terpenuhi meski kedua orang tua mereka bercerai

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
ilustrasi:kasus perceraian suami istr.  MA ingin hak anak terpenuhi meski kedua orang tua mereka bercerai
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
ilustrasi:kasus perceraian suami istr. MA ingin hak anak terpenuhi meski kedua orang tua mereka bercerai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mendorong wacana penjatuhan sanksi bagi seorang suami yang tak menafkahi anak-anaknya seusai bercerai dengan mantan istrinya. MA memandang sanksi ini diperlukan dalam rangka pemenuhan hak anak.  

Dari data MA, terdapat setidaknya 600 ribu perkara cerai per tahun. Dengan asumsi rata-rata ada dua anak dalam satu keluarga, terdapat 1,2 juta anak korban cerai di Indonesia per tahun. MA menaruh perhatian pada anak korban cerai karena mereka tetap berhak atas nafkah, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan.  

Baca Juga

"Kalau nggak dikasih (nafkah anak) maka kami akan kolaborasi dengan kejaksaan dan polisi supaya ada sanksi pidananya. Mungkin 2024 ya supaya benar-benar implementasi perlindungan perempuan dan anak bisa dicapai," kata Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA Nur Djannah Syah dalam Talkshow "Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan" yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Jumat (1/12/2023).  

MA memandang wacana ini perlu digodok bersama lintas lembaga dan kementerian. Hal ini diperlukan guna mencegah kekosongan hukum manakala ditemukan kasus semacam ini.  

'"Baru kami mau membuat aturan karena terkait putusan pengadilan ini belum ada kalau tidak laksanakan kewajibannya (mantan suami nafkahi anak), kecuali kalau mantan istrinya melaporkan ada penelantaran," ujar Nur Djannah. 

Nur Djannah menyebut sekitar 3.000 hakim agama paham isu pemenuhan hak anak setelah orang tuanya cerai. Hanya saja, upaya itu tak bisa dilakukan sendiri oleh pengadilan. Sehingga MA perlu melibatkan lembaga dan kementerian lain.  

"Ini baru mau digali jadi kita pengen ada regulasi yang mengatur kalau tidak patuhi putusan pengadilan (kasus cerai) maka setidaknya ada hukuman dan sanksi yang dikenakan," kata Nur Djannah.  

Nur Djannah menyebut Pemkot dan Pengadilan Agama (PA) Surabaya menjadi contoh konkret. Dalam putusan cerai di bawah PA Surabaya, mantan suami bakal disanksi penutupan akses pelayanan publik di Pemkot Surabaya kalau melanggar ketentuan nafkah anak yang diputuskan dalam amar cerai.  

Baca juga: Mengapa Allah SWT Mengutuk Kaum Yahudi Menjadi Kera? Ini Tafsir Surat Al-Baqarah 65

"Mantan suami wajib menafkahi anak satu juta per bulan. Kemudian dia tidak laksanakan maka akan kelihatan (datanya) di pemda itu. Kalau dia sudah berikan tiga bulan berturut turut lalu di bulan keempat tidak memberikan maka tertutup akses pelayanan publiknya. Ini namanya peradilan modern," ujar Nur Djannah.  

Diketahui, kegiatan talkshow ini merupakan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia yang berlangsung mulai 25 November hingga 10 Desember 2023. Peringatan ini merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, mengingat kekerasan terhadap perempuan adalah isu krusial yang membutuhkan perhatian serius, komitmen, dan aksi nyata dari semua pihak.     

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement