REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU mengubah formal debat Pilpres 2024 dan meniadakan debat khusus cawapres secara terpisah seperti pada Pilpres 2019. Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, tindakan itu semakin membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak jelas.
"Semakin tidak jelas arah KPU, jadi kita layak bertanya ada apa dengan mereka sebenarnya," kata Ray kepada Republika, Jumat (1/12/2023).
Ray menyayangkan, KPU membuat buram debat yang akan digelar dalam lima sesi tersebut. Padahal, Ray merasa, seharusnya KPU bisa membuat debat-debat itu lebih tegas mana yang debat capres mana yang debat cawapres.
Misal, debat khusus capres digelar dua kali, debat khusus cawapres dibuat dua kali dan satu kali debat berbarengan capres-cawapres. Ia berpendapat, peniadaan debat khusus capres atau cawapres menimbulkan banyak tanya.
"Kenapa diburamkan begini, jadi debat cawapres capresnya ikut, debat capres cawapresnya ikut," ujar Ray.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) itu menilai, tindakan yang menghapus debat khusus cawapres itu malah akan makin menambah beban kekhawatiran publik kepada KPU. Padahal, kepercayaan publik terhadap KPU sangat diperlukan.
"Saya kira ini akan menambah beban pertanyaan orang terhadap KPU, ada apa dengan KPU kok bisa begini desainnya," kata Ray.
Ray menyarankan, KPU membuat pilihan lain yang menghadirkan keadilan bagi semua kontestan. Sekalipun, ia menekankan, jika ingin adil pilihannya tetap dua kali khusus capres, dua kali khusus cawapres, satu berbarengan.
Sebab, ia mengingatkan, jika dibiarkan buram seperti sekarang masyarakat tidak tahu lagi ini debat untuk capres atau ini debat untuk cawapres. Tidak jelas kapan capres harus bicara, kapan cawapres harus bicara.
"Kalau capresnya nanti di tengah jalan bilang sudah cawapresnya saja yang bicara, padahal debat capres. Kalau cawapresnya nanti di tengah jalan bilang sudah capresnya saja yang bicara, padahal debat cawapres," ujar Ray.
---------------------------------------------------------------------
Perbaruan Redaksional: Berita ini diperbarui pada Ahad (4/12/2023) dengan menambahkan kata 'terpisah' di judul untuk memperjelas konteks format debat Pilpres 2019 dan tambahan penjelasan dari Komisioner KPU Idham Holik bahwa format debat Pilpres 2024 telah merujuk pada UU Pemilu.