REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyampaikan, para pekerja yang nantinya bekerja di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) dari gaji yang diterima. Insentif tersebut akan diberlakukan hingga tahun 2035 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan pembebasan PPh 21 karyawan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 pasal 53. Disebutkan, PPh 21 karyawan ditanggung oleh pemerintah.
“(Karyawan) yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,” kata Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Dengan dibebaskannya PPh, para pekerja di IKN nantinya bisa menerima gaji penuh tanpa potongan pajak hingga 2035. Selanjutnya, pasca-2035, pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan tersebut.