Senin 04 Dec 2023 13:31 WIB

Parkir Liar tanpa Karcis Resmi di Yogya Bisa Ditindak Hukum

Yulianto menegaskan agar praktik parkir liar di Kota Yogyakarta dihentikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas berjaga saat penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas berjaga saat penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebut bahwa parkir liar yang tidak memiliki karcis resmi dapat ditindak hukum. Hal ini disampaikan mengingat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 ini mulai banyak bermunculan parkir yang tidak berizin, khususnya di sekitar tempat wisata.

"Jika petugas parkir tidak mempunyai surat tugas, itu bisa masuk ke ranah kriminal dan ditindak secara hukum," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Yulianto menegaskan agar menghentikan praktik parkir liar ini di Kota Yogyakarta. Bahkan, Yulianto menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membuka tempat parkir dapat mengajukan permohonan izin ke dinas terkait.

"Kalau dia masih berkeinginan untuk (membuka tempat) parkir, cari tempat yang diberpolahkan dan mengajukan permohonan izin. Kalau tempat itu memungkinkan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, insya Allah kita berikan surat tugas," ujar Yulianto.