REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut setidaknya 12 perusahaan dana pensiun (dapen) berada dalam stasus pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, meskipun dalam pengawasan khusus, sejumlah dapen tersebut masih dapat membayarkan manfaatnya.
"Jadi manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).
Terkait dapen yang berstatus pelat merah, Ogi mengatakan, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membahas program restrukturisasi. Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN saat ini sedang melakukan restrukturisasi terhadap dapen.
Beberapa dapen juga sedang dalam proses investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil dari investigasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Ogi juga mengungkapkan, setidaknya tiga dapen berkaitan dengan perusahaan asuransi yang juga berstatus dalam pengawasan khusus. Sehingga penyehatan ketiga dapen juga bergantung pada perusahaan asuransi tersebut.
"Jadi bisa saja jika perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu dicabut izin usahanya maka dapen dengan sendirinya dibubarkan," kata Ogi.
Menurut Ogi, beberapa dari 12 dapen yang diawasi khusus oleh regulator ini telah mengajukan program penyehatan. OJK masih mengkaji kemungkinan para dapen ini untuk dicabut, dilikuidasi, ataupun masuk dalam program penyehatan pada tahun depan.