Selasa 05 Dec 2023 06:16 WIB

Apakah Kepiting Halal untuk Dikonsumsi?

Hasil istinbath hukum menyatakan kepiting halal untuk dikonsumsi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Kepiting (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Kepiting (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepiting termasuk makanan laut yang dikenal cukup lezat. Makanan ini telah lama menjadi incaran para pencinta kuliner di berbagai belahan dunia. 

Namun, bagi umat Islam, selain cita rasa yang lezat, ada pertimbangan yang lebih dalam terkait dengan hukum memakan kepiting. Lalu apakah konsumsi kepiting termasuk dalam ranah halal atau tidak?

Dosen dari Fakultas Agama Islam (FAI) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jamal, mengatakan tidak ada dalil pasti yang mengatur terkait hukum membunuh dan mengonsumsi kepiting. Perbedaan pendapat mengenai kehalalan mengonsumsi kepiting timbul karena bunyi hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keharaman membunuh katak.

"Sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa keharaman membunuh katak dikarenakan ia hidup dalam dua alam," katanya.

Berangkat dari kesimpulan tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang hidup dalam dua alam dilarang untuk dibunuh. Itu artinya, secara tidak langsung pun dilarang untuk dikonsumsi. Namun yang perlu diingat bahwa sebenarnya seluruh makanan itu halal asalkan terdapat dalil yang mengharamkannya.

Menurut dia, Allah SWT telah menjelaskan dengan gamblang mengenai kriteria hewan yang haram untuk dikonsumsi. Beberapa di antaranya yakni bangkai hewan, darah, daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT dan hewan bertaring. Ada beberapa hadis yang mengharamkan mengonsumsi hewan yang memakan kotorannya sendiri. 

Mengenai kepiting itu sendiri, hasil dari istinbath hukum menyatakan halal untuk dikonsumsi. Pernyataan tersebut berdasar pada hadis Rasulullah yang berbunyi, "Telah dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa", Hadis Riwayat Ibnu Majah Nomor 3314. "Nah, karena kepiting termasuk hewan laut, maka ia dihalalkan untuk dikonsumsi,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika. 

Meskipun kepiting halal dimakan, bukan berarti seseorang akan berlaku semena-mena dan berlebihan sehingga tidak memperhatikan aturan lainnya. Seseorang tetap perlu memperhatikan manfaat dari mengonsumsi makanan tersebut dan sangat menekankan agar tidak berlebihan. Sebab, sesuatu yang berlebihan itu justru yang tidak baik dan tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement