Selasa 05 Dec 2023 13:39 WIB

Dua Begal Sadis di Kota Bandung Berhasil Ditangkap

Mereka dijerat dengan pasal 365 dan diancam dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi  Kasatreskrim, Kompol Agta Buwana, saat rilis sebuah kasus.
Foto: dok. Republika
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim, Kompol Agta Buwana, saat rilis sebuah kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dua orang begal sadis berinisial RM dan FR berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung akhir November kemarin. Mereka menargetkan korban secara acak dan tak segan melukai korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan berhasil mengamankan RM dan FR pada akhir November di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung. Sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, satu unit motor Vario dan Beat serta handphone diamankan."Yang kami amankan adalah RM dan FR," ujar dia, belum lama ini.

Kedua pelaku, dia menuturkan, melakukan aksi begal terhadap seorang pengemudi taksi online di wilayah Cicendo. Modus kedua pelaku, yaitu berputar di wilayah Cicendo dan setelah menemukan target membuntutinya.

"Salah satunya sebagai joki, yang satu sebagai eksekutor dan satu orang lagi mengambil motor," kata dia.

Budi mengatakan, dua orang berhasil diamankan sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Peran FR sendiri sebagai joki sedangkan RM sebagai eksekutor yang menarik jaket dan menodongkan senjata tajam ke korban.

Sedangkan pelaku yang masih buron yaitu L dan B berperan sebagai joki dan yang membacok korban. Mereka diketahui telah melakukan tindak pidana pada beberapa kali di tempat kejadian perkara berbeda di Bandung.

Dia mengatakan, pelaku pernah beraksi di Gunung Batu, Cicendo, sekitar ITB, Terminal Dago, Cipaganti, Cibiru, KPAD Gegerkalong. Mereka diketahui sebagai residivis. "Iya, membawa senjata tajam modusnya. Korbannya acak, korban terakhir itu dari rekan-rekan driver online," ujar dia.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan diancam dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement