REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah tidak lagi memberikan fasilitas pengawalan khusus terhadap Ketua nonaktif KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Termasuk, saat Firli memenuhi panggilan Dewas KPK pada Selasa (5/12/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi soal adanya beberapa orang yang mengawal Firli saat menghadiri pemanggilan Dewas KPK. Firli kembali diperiksa Dewas KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang pasti begini, informasi dari Biro Umum (KPK) itu per 30 November kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus (terhadap Firli Bahuri). Tidak ada (sama sekali pengawalan dari KPK)," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian, Ali menilai, Firli bisa saja meminta pengawalan dari pihak lainnya. Selain dari fasilitas yang disediakan oleh KPK. "Barangkali bisa ditanyakan (ke Firli), bisa jadi semua orang kan dikawal," jelas Ali.
Adapun Firli telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, dia memilih bungkam usai pemeriksaan tersebut.
Setibanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Firli tampak dikawal beberapa orang berbadan tegap. Firli dimintai keterangan sekitar dua jam sejak pukul 09.35 WIB. Saat keluar dari Gedung Dewas KPK, dia hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah menantinya.
Sebelum memasuki ruangan Dewas KPK, dia juga tak banyak berkomentar. "Saya datang memenuhi panggilan dewas nanti saya sampaikan setelah itu," kata Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Secara terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, pemanggilan hari ini untuk menentukan nasib Firli selanjutnya. Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan sebelum memutuskan perlu tidaknya dilakukan sidang etik.
"Kita lanjutkan pemeriksaan pendahuluan (terhadap Firli). Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP Dewas KPK itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," ungkap Syamsuddin kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).