Rabu 06 Dec 2023 17:02 WIB

Hakim: Tidak Ada Urgensi Tangguhkan Penahanan Panji Gumilang

Di sidang, hakim sebut tidak ada urgensi untuk menangguhkan penahanan Panji Gumilang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Di sidang, hakim sebut tidak ada urgensi untuk menangguhkan penahanan Panji Gumilang.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Di sidang, hakim sebut tidak ada urgensi untuk menangguhkan penahanan Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Dengan demikian, terdakwa yang merupakan Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu itu tetap ditahan di Lapas Indramayu selama persidangan kasusnya berjalan di pengadilan.

Baca Juga

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Yogi Dulhadi, dalam persidangan yang digelar di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023).

"Ada pengajuan penangguhan penahanan. Untuk sampai saat ini, kami (menilai) belum ada urgensi untuk itu. Berharap bahwa perkara ini cepat selesai saja," ujar hakim Yogi.

Seperti diketahui, permohonan penangguhan penahanan itu sebelumnya diajukan oleh tim penasehat hukum dari Panji Gumilang untuk kliennya, kepada majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di PN Indramayu, Rabu (8/11/2023). Saat itu, tim penasehat hukum menyatakan, pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya itu didasarkan pada alasan kesehatan.

Panji Gumilang mulai ditahan saat kasusnya ditangani Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Setelah itu, penahanan Panji Gumilang diperpanjang dengan status penahanan jaksa saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Penahanan terhadap Panji Gumilang kembali diperpanjang dengan status tahanan majelis hakim saat berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Hingga sekarang, Panji Gumilang masih ditahan di Lapas Indramayu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement