Kamis 07 Dec 2023 05:13 WIB

Himpo Jabar Dukung Amran Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Mentan bolehkan petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk cukup pakai KTP.

Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Foto: Dok. Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat (Jabar) Alvian Lunetom menyambut revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dia menilai, peraturan itu memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk subsidi.

Alvian menjelaskan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, sebelumnya di sebagian daerah petani harus menggunakan kartu tani. 

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Menteri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022," kata Alvian di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu, Alvian berharap, revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi.