Kamis 07 Dec 2023 17:13 WIB

Makan dan Minum Sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya?

Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Khususnya masyarakat di desa-desa, seringkali kita mendengar orang tua dan kakek nenek memerintahkan kita agar makan dan minum sambil duduk.

Sebagian masyarakat menganggap makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?

Baca Juga

Dikutip dari web resmi Kemenag RI, praktik makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagian hadits nabi melarang umat Islam melakukan praktik ini.

Larangan ini tampak jelas dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini.

وعن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم

“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).

Pada kesempatan lain, Nabi SAW juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini, mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri:

وعن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري

“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,” (HR Ahmad dan Bukhari).

Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement