REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tito menjelaskan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa draft yang disepakati oleh DPR, namun belum disampaikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk, salah satunya saya Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta," ujar Tito ditemui usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tito menyampaikan, akan mempelajari lebih lanjut ide mengenai penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden. Sebab selama ini, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui secara demokrasi melalui pemilihan umum.
Ia menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan poin yang disampaikan oleh DPR melalui RUU DKJ. Meski Jakarta nantinya tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui pilkada.
"Pemerintah ingin ada pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung, jadi tidak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR, kita sama-sama melihat," kata Tito.
Diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/2023).
Dari sembilan fraksi yang ada, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. RUU DKJ dirancang terkait dengan pemindahan ibu kota negara dari yang semula berada di DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.