Jumat 08 Dec 2023 09:54 WIB

OJK Tutup Pinjol Ini karena tak Penuhi Aturan Modal

OJK mencatat terdapat dua perusahaan pinjol yang sedang mengembalikan izin.

Ilustrasi OJK
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) PT Dana Akur Abadi (Jembatan Emas) tutup, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.

"Benar, perusahaan mengembalikan izin, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Dengan demikian, Agusman mengatakan terdapat dua perusahaan pinjol yang sedang mengembalikan izin, termasuk Jembatan Emas. Untuk itu, jumlah P2P Lending yang terdaftar saat ini berjumlah 101 perusahaan.

Adapun OJK menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P Lending sebesar Rp 12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di Juli 2025.

Pada November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

Untuk itu, OJK terus memonitor kemajuan realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) maupun dari investor strategis baru, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan.

Bagi P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp 2,5 miliar sesegera mungkin.

Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 12 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari denda dan peringatan atau teguran tertulis.

Tercatat, pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P Lending pada Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) dari September 2023 sebesar 14,28 persen (yoy), dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,89 persen dari September 2023 sebesar 2,82 persen.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement